Kegiatan estimasi dalam proyek konstruksi dilakukan dengan tujuan tertentu, tergantung pada siapa yang membuatnya. Pihak owner
membuat estimasi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi
sejelas-jelasnya tentang biaya yang harus disediakan untuk
merealisasikan proyeknya.
Nilai/haraga proyek yang baik tergantung dari bagaimana membuat suatu
estimasi biaya yang baik, dimana biaya yang mungkin timbul harus
dikendalikan seminimal mungkin.
Dalam menghitung rencana anggran biaya konstruksi, unsu-unsur yang
menentukan adalah WBS (Work Breakdown Schedule), Volume pekerjaan (quantity) dan Harga Satuan pekerjaan. Ketepatan WSB dan volume tergantung dari lengkapnya data gambar dan spesifikasi.
1. Harga Satuan Pekerjaan
Harga satuan pekerja merupakan jumlah dari harga satuan bahan, upah
pekerja dan harga alatyang di butuhkan untuk menyelesaikan tiap satuan
pekerjaan berdasarka perhitungan analisis.
Harga satuan pekerjaan didapat dari hasil penjumlahan antara harga
satuan bahan dengan harga satuan upah tenaga kerja. Perhitungan harga
satuan pekerja dapat diperoleh dengan Rumus 3.1.
HSP = HSB + HSU……………………………………………………(3.1)
Dimana :
HSP = Harga Satuan Pekerjaan
HSB = Harga Satuan Bahan
HSU = Harga Satuan Upah
Besarnya harga satuan pekerjaan tergantung dari besarnya harga satuan
bahandan harga satuan upah, dimana pada harga satuan bahan tergantung
pada ketelitian dalam perhitungan kebutuhan bahan untuk setiap jenis
pekerjaan, sedangkan pada penentuan harga satuan upah tergantung pada
tingkat produktifitas dari pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan
terrsebut.
2. Bahan
Bahan adalah sebuah material yang diperlukan untuk melakukan sebuah proses konstruksi untuk menghasilkan sebuah bangunan.
3. Harga Satuan Bahan dan Upah
Harga satuan bahan adalah harga yang harus dibayar untuk membeli persatuan jenis bahan bangunan.
Harga satuan bahan/upah diperoleh dari hasil perkalian antara
koefisien bahan atau upah tenaga kerja dengan harga bahan tiap satuan.
Haraga satuan bahan dan upah dapat diperoleh dengan Rumus 3.2 dan Rumus
3.3.
HSB = KB x HB…………………………………………………….(3.2)
HSU = KU x HU……………………………………………………(3.3)
Dimana :
KB = jumlah bahan yanga dibutuhkan tiap satuan pekerjaan
HB = harga bahan tiap satuan
KU = jumlah orang/hari untuk menyelesaikan tiap satuan pekerjaan
HU = upah tenaga kerja tiap hari
Adapun beberapa jenis pekerjaan yang diperhitungkan secara lumpsum
(LS). Lumpsum yaitu taksiran biaya yang tidak memiliki analisa, namun
dihitung berdasarkan perkiraan umum. Dari perhitungan satuan pekerjaan
ini nantinya dijadikan dasar dalam perhitungan kebutuhan bahan dan tenga
kerja tiap-tiap pekerjaan, durasi tiap-tiap pekerjaan, dan rencana
anggaran biaya.
4. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya
Yang dimaksud dengan perhitungan rencana anggaran biaya adalah
menghitung perkiraan banyaknya yang diperlukan untuk bahan dan upah
tenaga kerja berdasarkan analisis yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan nantinya sehingga tujuan atau sasaran proyek tercapai. Dalam
rencana anggran biaya, biaya-biaya lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan tidak ikut dimasukan, karena nantinya kan
dimasukan dalam dokumen pelelangan. Biaya-biaya lain tersebut adalah :
1) Jasa kontraktor
2) Biaya perencanaan
3) Izin mendirikan bangunan
Adapun cara perhitungan rencana anggaran biaya pelaksanaan adalah
jumlah dari masing-masing hasil perkalian antara volume pekerjaan dengan
harga satuan yang bersangkutan. Perhitungan rencan anggaran biaya dapat
diroperoleh dengan Rumus 3.4.
RAB = Σ(volume x HSP)……………………………………………….(3.4)
Dimana :
RAB = Rencana anggaran biaya
HSP = Harga satuan pekerjaan
5. Kebutuhan Bahan dan Tenaga Kerja
Kebutuhan bahan dan material yang dibutuhkan untuk melaksanakan
tiap-tiap pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ada dan juga kebutuhan
akan tenga kerja yang akan mengerjakannya. Dalam perhitungan durasi
pekerjaan terdapat produktifitas pekerja untuk menyelesaikan suatu
volume pekerjaan, dari produktifitas tersebut direncanakan jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan, jadi diketahui kebutuhan akan tenaga kerja.
Sedangkan untuk menentuakn kebutuhan akan bahan didapat dari hasil
perkalian antara koefisien bahan yang terdapat dalam harga satuan
pekerjaan dengan volume suatu pekerjaan yang bersangkutan. Perhitungan
kebutuhan bahan dapat diperoleh dengan Rumus 3.5
Kebutuhan bahan = KB x V……………………………………………(3.5)
Dimana :
KB = Jumlah bahan yang diperluakan tiap satuan pekerjaan
V = Volume pekerjaan
Dengan penetuan akan bahan dan tenaga kerja tiap-tiap pekerjaan
diharapkan pada pelaksanaan proyek nantinya bahan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan telah siap dilokasi proyek sesuai jadwal yang ditentukan.
Sumber : www.ilmutekniksipil.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar